Proses kreasi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan sesuatu dari tidak ada menjadi ada. Proses tersebut bukanlah proses yang singkat, bukan juga hal yang murah, melainkan suatu proses yang melibatkan pikiran, emosi, nafsu, hingga kemampuan di dalamnya.
Di dalam pengertian KBBI, kreasi adalah hasil daya cipta atau hasil daya khayal (penyair, komponis, pelukis, dan sebagainya). Sedangkan memiliki daya cipta atau memiliki kemampuan untuk menciptakan disebut sebagai kreatif.
Namun, pada era digital seperti saat ini, banyak kreasi seseorang ditemukan secara mudah hanya dengan mencarinya di kolom mesin pencarian. Dan tak henti juga setiap mesin pencari selalu memberikan label ‘gambar ini mungkin memiliki copyright’. Sebagai cara preventif bagi pemilik asli gambar tersebut.
Lalu, apa sebenarnya copyright itu? Kenapa istilah ini populer? Terlepas dari apapun jenis pekerjaannya. Copyright adalah aturan atau hukum yang berlaku untuk melindungi pemilik karya dan karya. Tidak hanya itu, copyright juga menjadi hal yang perlu dicermati dalam proses kreasi ataupun berkarya.
Videografer yang hendak mengedit video adalah salah satunya. Bagaimana mereka wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku ketika ingin menambahkan musik dari sumber tertentu ke dalam videonya. Begitu juga dengan para peneliti yang sedang mempertajam teori, sudah pasti bahwa mereka perlu sumber-sumber tertentu untuk mendukung hal tersebut. Termasuk dengan tulisan ini sendiri, bagaimana penulis perlu berhati-hati dan mencermati setiap baris kata apakah ada unsur plagiat atau tidak.
Nah, untuk masuk ke dalam pembahasan yang lebih lengkap mengenai copyright, penulis akan menjabarkan berdasarkan pengertian, aturan, hingga perbedaan antara copyright dengan trademark, yang terkadang sering tertukar secara pengertian.
Baca Juga: Centang Biru Instagram, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Pengertian Copyright
Menurut Copyright Alliance, copyright merujuk kepada perlindungan hak bagi para pencipta karya. Sedangkan Investopedia, menjelaskan makna berdasarkan asal katanya, yakni ‘copy’ dan ‘right’. ‘Copy’ berarti menyalin, sedangkan ‘right’ berarti hak. Maka, copyright adalah hak untuk menyalin.
Sehingga, definisi copyright dapat disimpulkan sebagai suatu aturan bagi siapa (seseorang) ataupun apa (perusahaan) dalam membuat suatu produk original, siapa dan apa tersebut adalah pihak yang memiliki hak penuh dalam proses produksi karya tersebut. Selain itu, pihak tersebut juga memegang hak untuk menyalin.
Secara konsep, istilah tersebut memiliki kesan yang sederhana, namun tidak sedikit juga perusahaan yang terjebak kasus copyright.
Fungsi Copyright
Tujuan dari copyright adalah sebagai penghargaan bagi setiap kreator. Karena dengan memberikan copyright, pencipta dapat melindungi karyanya dari pencurian serta mendapatkan imbalan dari siapapun yang menggunakan. Meski begitu, copyright bersifat sementara atau hanya berlaku dalam durasi tertentu sesuai dengan jenis kategori yang berlaku di setiap negara.
Berikut merupakan beberapa fungsi copyright secara umum:
1. Legalitas
Berkarya dapat dilakukan oleh siapa saja, namun tidak semua dapat dilegalkan dan dapat masuk ke dalam perlindungan copyright. Legalitas adalah hal yang harus dilakukan sebagai cara preventif.
2. Menghargai
Sebagai cara untuk dapat menghargai kerja keras terhadap apa yang telah dihasilkan, terutama bagi para pihak pemilik copyright, pengguna, maupun audiens.
3. Royalti
Dapat menghasilkan uang berupa royalti dan sebagainya.
Hukum Copyright
Melansir dari laman Hukum Online, jangka waktu atas perlindungan karya cipta diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), yaitu berlaku seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Lalu, apakah ada syarat agar produk bisa memiliki copyright?
Mengutip dari BBC, terdapat dua syarat untuk produk dikenai copyright, yakni asli dan nyata. Asli merujuk kepada kebenaran proses pembuatannya, bagaimana produknya dihasilkan dari keterampilan tanpa meniru karya orang lain. Oleh sebabnya, diperlukan pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam proses penciptaan suatu produk. Sementara itu, nyata berarti produk harus benar-benar ada, bukan sekadar ide yang masih ada di kepala.
Perbedaan Copyright dan Trademark
Meskipun keduanya adalah hal-hal yang mendukung proses penciptaan, namun keduanya memiliki penjelasan yang berbeda. Copyright adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual dan sudah pasti tidak memiliki posisi yang sama jika disandingkan dengan trademark yang melindungi nama merek, moto, logo, dan hal lainnya agar tidak digunakan oleh orang lain untuk tujuan tertentu.
Menurut laman Nerd Wallet, berikut adalah perbedaannya kedua istilah tersebut:
- Copyright melindungi karya orisinal, sedangkan trademark adalah istilah yang melindungi suatu hal atau pembeda suatu bisnis dari yang lain.
- Copyright melekat secara otomatis ketika suatu penciptaan dibuat, sedangkan trademark adalah hal yang secara terus menerus digunakan oleh suatu bisnis.
- Copyright akan mengalami kadaluarsa dalam waktu tertentu, sedangkan trademark tidak memiliki masa kadaluarsa selama terus digunakan.
Jenis Karya yang Memiliki Copyright
Dikutip dari The Balance Small Business, berikut adalah hal-hal yang perlu dicermati agar tidak terkena copyright :
1. Karya Tulis
Buku, artikel, puisi, esai, blog, script, review, dan komposisi musik. Karya tulis tidak terbatas publikasi cetak dan digital, melainkan tulisan-tulisan yang ada pada film juga memiliki copyright sendiri.
2. Konten Website
Konten ini bisa dimiliki secara individu, lembaga, organisasi, dan perusahaan. Tidak hanya tulisan, konten berupa gambar, foto, grafis, hingga layout memiliki copyright.
3. Program Komputer
Di luar hal-hal yang terlihat secara fisik, program komputer salah satu yang dapat dikenakan copyright juga. Program komputer ini berhubungan dengan bisnis, invidivu, dan hiburan.
4. Gambar bergerak dan audio
Termasuk di dalamnya file, program televisi, podcast, dan hal lain sebagainya.
5. Musik
Melanjutkan dari nomor 4, musik adalah salah satu elemen yang sering digunakan pada era saat ini. Namun agar aman, dapat memilih musik yang dilengkapi dengan keterangan “no copyright”.
6. Karya Artistik
Karya termasuk lukisan, poster, iklan, gambar, patung, peta, grafis, hingga fotografi.
7. Desain Arsitektur
Termasuk di dalamnya bangunan, jembatan, rumah hingga jalan tol, baik digunakan pribadi ataupun komersial.
Jenis Karya Copyright Namun Dapat Digunakan
Pemilik copyright memiliki hak dalam mengontrol karya, dalam beberapa situasi, penggunaan karya yang telah dilindungi dapat digunakan tanpa melanggar hak ciptanya:
- Adanya kesepakatan antara pengguna dengan pemilik karya atau copyright, sehingga pengguna dapat memiliki izin dan menggunakan karya tersebut. Lisensi adalah salah satu izin tertulis yang dapat digunakan dalam kasus ini.
- Ada beberapa pemilik karya atau copyright yang menyediakan karyanya secara gratis dan ada juga yang berbayar. Namun pengguna wajib memperhatikan selalu syarat dan ketentuannya.
Jenis-jenis Copyright
1. Atribusi
Lisensi berikut ini merupakan perlindungan yang banyak diketahui. Diberikan bagi pihak atas karya yang dihasilkan, ditandai dengan huruf C dan terdapat di dalam lingkaran, serta diikuti oleh nama karya. Dapat ditemukan pada beberapa game, sebagai bentuk dukungan pada kreator dan para pemain.
Meskipun terdapat syarat dan ketentuan berlaku dalam jenis lisensi ini, lisensi tersebut dipahami sebagai lisensi ganda atau salinan terhadap karya yang serupa dengan aslinya.
3. Non – derivative
Perlindungan jenis ini dapat ditemukan pada proses cover lagu. Pihak yang mengeluarkan izin disebut dengan creative common. Dan biasanya ada tulisan yang di awali dua huruf C (CC) pada karya yang dibuat.
4. Non – komersial
Pihak yang mengeluarkan lisensi ini adalah creative common dengan syarat dan ketentuan dari pemilik karya asli. Syarat pemegang lisensi ini adalah karya yang terbebas dari unsur komersial.
Kesimpulan
Copyright adalah hak istimewa seseorang dalam menciptakan sebuah karya untuk menyalin dan sebagai pemberi izin kepada pihak lain dalam menyalin karya tersebut. Pastikan tidak ada aturan yang dilanggar ketika proses penciptaan karya berlangsung. Karena pada umumnya, setiap apapun elemen karya dihasilkan, pasti ada aturan atau pemilik dari karya tersebut.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, fungsi, perbedaan copyright dengan trademark hingga jenis copyright itu sendiri. Anda juga dapat mengakses info dan tips menarik lainnya.
Konsisten dan koheren merupakan dua hal penting bagi setiap brand, sehingga mereka mampu dikenal dan dipercaya. Di sini Metamorphosys hadir dan dipercayai oleh brand selama lebih dari 11 tahun, untuk menjawab kebutuhan pada bidang creative & digital agency, seperti graphic, logo brand, website, hingga social media. Hubungi kami untuk membantu meningkatkan merek bisnis Anda.
0 Comments