Metamorphosys

Tahukah kamu bahwa terdapat peraturan yang mengatur penggunaan gambar dari internet? Atau mungkin, kamu sebagai pengguna internet, selama ini belum tahu dan tidak mematuhinya?

Perlu diketahui bahwa gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Baik pebisnis, kreator, maupun seluruh pengguna internet, wajib mengetahui dan mematuhi hal ini. Mari simak pembahasan aturan Hak Cipta pada penggunaan gambar dari internet dengan seksama.

Pengertian Hak Cipta

Dikutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang 

Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Definisi Hak Cipta

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca Juga: Memahami Manfaat Golden Ratio dalam Desain Grafis : Harmoni dan Estetika Visual

Hak Cipta pada Gambar dalam Internet

Gambar, dalam hal ini, merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi. Berdasarkan pasal 40 ayat (1), gambar merupakan bentuk karya seni rupa. Dimana hal ini berkaitan dengan Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa objek perlindungan Hak Cipta adalah karya cipta pada aspek ilmu pengetahuan, sastra, maupun seni yang telah diwujudkan dalam suatu bentuk nyata.

Kemudian, gambar di Internet termasuk ke dalam objek perlindungan Hak Cipta karena pada Pasal 1 UU ITE dijelaskan bahwa gambar di internet dapat dikategorikan sebagai suatu informasi elektronik yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Kemudian, menurut Hadiarianti (2008, dalam I. B. S. Wirakusuma dkk, 2019) peraturan perundang-undangan mengenai Hak Cipta terhadap kepemilikan suatu gambar yang tersimpan dalam internet, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. 

Kebenaran gambar-gambar yang terdapat dalam internet terkadang masih diragukan, karena hanya sebagian gambar-gambar saja yang dicantumkan nama pemiliknya dan terdaftar Hak Cipta-nya. Terlepas dari hal tersebut, mengambil dan mempergunakan sesuatu hal yang bukan miliknya tanpa seijin dari pemiliknya merupakan pelanggaran dari norma-norma yang hidup di masyarakat seperti norma agama dan norma hukum.

Salah satu prinsip utama yang digariskan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce menyebutkan bahwa segala informasi elektronik memiliki akibat hukum, keabsahan ataupun kekuatan hukum.

Akibat hukum dari prinsip tersebut adalah suatu gambar yang tersimpan dalam media elektronik mempunyai kekuatan hukum sehingga keberadaannya dilindungi oleh hukum. Sebagai tindak lanjut dari prinsip yang digariskan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce tersebut bahwa segala macam gambar elektronik baik itu yang berbentuk gambar-gambar maupun tulisan-tulisan, keberadaannya akan dilindungi oleh hukum berupa peraturan-peraturan, meskipun peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang masih belum maksimal karena peraturan yang melindunginya tersebut masih bersifat umum seperti yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut cara yang bisa kamu coba untuk memperoleh gambar tanpa terjerat pelanggaran Hak Cipta.

Mengunduh gambar dari situs penyedia gambar berbayar atau gratis

Melalui situs tersebut, kamu dapat menemukan berbagai gambar bebas royalti yang kamu butuhkan. Tak perlu khawatir terjerat pelanggaran Hak Cipta, gambar yang kita beli atau unduh secara gratis dapat dipakai hingga beberapa salinan, tergantung ketentuan masing-masing situs penyedia gambar tersebut. Gambar yang dijual pun memiliki resolusi yang besar.

Baik berbayar maupun gratis, pengguna akan diminta mendaftar di situs tersebut. Untuk membeli gambar di situs penyedia gambar, biasanya pembeli diharuskan memakai kartu kredit. Sedangkan untuk mengunduh gambar secara gratis, tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus kamu ikuti. Misalnya dengan mencantumkan credit pemilik gambar, mengirimkan permintaan izin ke akun pemilik gambar, dan lain-lain.

Menemukan gambar yang dapat kamu gunakan dan bagikan dari Google

Saat menggunakan Google Penelusuran, kamu dapat memfilter hasil untuk menemukan gambar yang menawarkan lisensi untuk digunakan kembali.

Meninjau lisensi & persyaratan penggunaan kembali

Sebelum kamu menggunakan kembali konten, pastikan lisensinya sah dan periksa persyaratan penggunaan kembali yang tepat. Misalnya, lisensi mungkin mengharuskan kamu memberikan kredit kepada pembuat gambar bila kamu menggunakan gambar tersebut.

  • Gunakan filter “Hak penggunaan” untuk menemukan gambar yang mencantumkan informasi lisensi. Google memfilter gambar menurut lisensi berdasarkan informasi yang diberikan oleh situs yang menghosting gambar tersebut, atau penyedia gambar.
  • Memeriksa informasi lisensi gambar. Buka link “Detail lisensi” dan tinjau untuk memastikan keakuratan informasi antara penyedia lisensi dan situs host gambar.

Pengecualian

Namun, dikutip dari Panduan Pengenalan HKI, ada hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :

 

  1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan : a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
  4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;

 

Selain itu, dilansir dari situs Kementerian Pertahanan, terdapat perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

 

  1. pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
  3. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
  4. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jadi, kamu masih diperbolehkan untuk menggandakan atau memodifikasi hal-hal yang dikecualikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Kamu tidak akan dianggap melanggar Hak Cipta pencipta menurut UUHC.

Kesimpulan

Harus selalu diingat bahwa gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Baik pebisnis, kreator, maupun seluruh pengguna internet, wajib mengetahui dan mematuhi peraturan ini.

Jadi, sebelum kamu menggunakan gambar dari internet, carilah terlebih dahulu sumber gambar dan ketahui apakah disediakan lisensi/ izin kepada orang lain dengan metode berbayar atau gratis. Ikuti syarat dan ketentuan yang tertulis sebelum kamu memakainya.

 

Di Metamorphosys, kami memastikan gambar untuk keperluan kreatif yang kami peroleh dari internet telah mengikuti syarat dan ketentuan, baik itu dengan metode membayar lisensi atau gratis. Oleh karena itu, percayakan urusan kreatif Anda kepada kami.

Mari berkonsultasi dengan tim kami dengan klik button ‘Start Project’ di www.metamorphosys.co.id dan mari kita berkolaborasi untuk menumbuhkan bisnis Anda!

 

Penyunting: Sarah

 

Referensi:

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan 

https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/migrasi/peraturan/NOMOR%2028%20TAHUN%202014.pdf 

https://support.google.com/websearch/answer/29508?hl=id&co=GENIE.Platform%3DAndroid

https://www.kemenperin.go.id/download/136/Panduan-Pengenalan-HKI 

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 6 =